*Jakarta -* Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden⁽¹⁾. Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025)⁽²⁾. Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat⁽²⁾.
**Penghapusan Threshold: Meningkatkan Kesetaraan Partai Politik**
Dengan penghapusan ketentuan presidential threshold, semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden⁽³⁾. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesetaraan dalam proses pemilu⁽¹⁾. Sebelumnya, hanya partai politik yang memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya yang berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden⁽³⁾.
**Pendapat Para Pemohon dan Para Ahli Hukum**
Keputusan MK ini dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip "one man one vote one value" yang diusung oleh para pemohon⁽¹⁾. Titi Anggraini, salah satu pemohon, menyatakan bahwa penghapusan presidential threshold akan memastikan setiap partai politik, baik parpol parlemen maupun nonparlemen, memiliki akses yang sama dalam mengajukan calon presiden dan wakil presiden⁽¹⁾. Para ahli hukum juga mendukung keputusan ini, mengatakan bahwa presidential threshold sebelumnya melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan⁽¹⁾.
**Dampak Terhadap Proses Pemilu**
Penghapusan presidential threshold diharapkan dapat mengurangi polarisasi dalam pemilu dan memberikan lebih banyak alternatif bagi masyarakat dalam memilih calon presiden dan wakil presiden⁽⁴⁾. Selama ini, presidential threshold sering kali dianggap sebagai hambatan bagi partai politik yang baru atau kecil untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden⁽⁴⁾. Dengan penghapusan ketentuan ini, diharapkan proses pemilu menjadi lebih inklusif dan adil bagi semua partai politik.
**Reaksi Partai Politik dan Masyarakat**
Reaksi terhadap keputusan MK ini bervariasi⁽⁴⁾. Beberapa partai politik mendukung keputusan ini, menganggapnya sebagai langkah positif untuk meningkatkan demokrasi di Indonesia⁽¹⁾. Namun, ada juga yang mengkritik keputusan ini, menganggapnya sebagai langkah yang dapat memperumit proses pemilu dan meningkatkan jumlah pasangan calon yang terlibat⁽⁴⁾.
**Tantangan dan Peluang di Masa Depan**
Meskipun penghapusan presidential threshold dianggap sebagai langkah positif, masih ada tantangan yang perlu dihadapi dalam proses pemilu mendatang⁽⁴⁾. Partai politik perlu lebih siap dalam menyusun strategi kampanye yang efektif dan memastikan calon presiden dan wakil presiden mereka memiliki visi dan program yang jelas dan relevan bagi masyarakat⁽⁴⁾. Selain itu, masyarakat juga perlu lebih aktif dalam memahami proses pemilu dan berpartisipasi dalam pemilihan yang adil dan transparan.
**Kesimpulan**
Sources:
[1] MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen (https://www.tempo.co/politik/mk-hapus-ketentuan-presidential-threshold-20-persen-1188984)
[2] MK Hapus Ketentuan "Presidential Threshold" 20 Persen - KOMPAS.com (https://nasional.kompas.com/read/2025/01/02/15340511/mk-hapus-ketentuan-presidential-threshold-20-persen)
[3] MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Syarat Pencalonan Presiden, Semua Parpol Pemilu Berhak Ajukan Calon (https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/01/02/mk-hapus-ambang-batas-20-persen-syarat-pencalonan-presiden-semua-parpol-pemilu-berhak-ajukan-calon)
[4] MK Hapus Ambang Batas 20% Jadi Syarat Pencalonan Presiden! (https://news.detik.com/berita/d-7714646/mk-hapus-ambang-batas-20-jadi-syarat-pencalonan-presiden)