Pada tanggal 5 Mei 2021, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) nomor R-21/Pres/05/2021 yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ¹. Surpres ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.
Latar Belakang RUU PPN 12%
RUU PPN 12% merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Dengan meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dan membiayai berbagai program pembangunan.
Isi Surpres Jokowi
Surpres Jokowi meminta DPR untuk membahas revisi UU Pajak yang mencakup beberapa hal, antara lain:
- _Peningkatan Tarif PPN_: Meningkatkan tarif PPN dari 10% menjadi 12%.
- _Pengaturan Pajak Karbon_: Mengatur pajak karbon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
- _Pengaturan Pajak Digital_: Mengatur pajak digital untuk mengatur transaksi elektronik.
Dampak RUU PPN 12%
RUU PPN 12% diharapkan dapat memiliki dampak positif pada perekonomian Indonesia, antara lain:
- Meningkatkan penerimaan negara.
- Mengurangi defisit anggaran.
- Membantu membiayai program pembangunan.
- Mendorong pengembangan ekonomi digital.
Tanggapan Politikus
Politikus PDIP, Guntur Romli, mengunggah surpres Jokowi ke DPR untuk membahas RUU PPN 12%. Guntur Romli berharap bahwa RUU ini dapat membantu meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran ¹.
Kesimpulan
Surpres Jokowi tentang RUU PPN 12% merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dan membiayai berbagai program pembangunan. RUU ini diharapkan dapat memiliki dampak positif pada perekonomian Indonesia.
Referensi
¹ CNN Indonesia. (2024). Politikus PDIP Unggah Surpres Jokowi ke DPR Soal RUU Terkait PPN 12%.