Kepolisian Resort Polres Gowa menetapkan 17 tersangka kasus sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita 98 item barang bukti termasuk upal sebanyak triliunan rupiah. Sebanyak 17 tersangka sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu langsung digiring petugas Satreskrim Polres Gowa.
Dua di antaranya merupakan pegawai bank dan dua lainnya kepala perpustakaan dan staf perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 98 item barang bukti di antaranya mesin yang digunakan untuk mencetak uang palsu dan upal sebanyak triliunan rupiah.
Kepala Bank Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda mengungkap, jika uang palsu yang diproduksi oleh sindikat UIN Makassar sangat sulit dibedakan secara kasat mata dengan uang yang asli.
“Pembuatan uang palsu tersebut bahkan menggunakan benang khusus yang menyerupai uang aslinya,” kata Rizki.